Friday, November 1, 2019

Apa Itu Warisan Budaya Tak Benda?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah menetapkan 33 Kain Tradisional dari berbagai daerah sebagai Warisan Budaya tak Benda pada tahun 2017. Kain-kain tersebut adalah sebagai berikut:

Songket Palembang (Sumatera Selatan), Songket Sambas (Kalimantan Barat), Sasirangan (Kalimantan Selatan), Ulap Doyo (Kalimantan Timur), Tenun Ikat Dayak/Sintang (Kalimantan Barat), Tenun Corak Insang Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Sarung Tenun Samarinda (Kalimantan Timur), Tenun Siak (Riau), Tudung Manto (Riau), Tapis (Lampung), Maduaro (Lampung), Tenun Ikat Inuh (Lampung), Sulam Usus (Lampung), Batik Indonesia (Jawa), Tais Pet (Maluku), Tenun Ikat Sumba (Nusa Tenggara Timur), Songket Pandai Sikek (Sumatera Barat), Ulos Batak Toba (Sumatera Utara), Kerawang Gayo (Aceh), Kain Tenun Sukomandi (Sulawesi Barat), Lipa Saqbe Mandar (Sulawesi Barat), Kain Tenun Donggala (Sulawesi Tengah), Lipa Sabbe (Sulawesi Selatan), Kain Koffo (Sulawesi Utara), Pakaian Kulit Kayu (Pulau Kalimantan, Sulawesi Tengah), Karawo (Gorontalo), Kain Cual (Bangka), Kain Besurek (Bengkulu), Kain Lantung (Bengkulu), Gringsing Tenganan (Bali), Endek (Bali), Lurik Yogyakarta (Yogyakarta), dan Batik Betawi (Jakarta).

Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan bertambah apabila ada masyarakat adat yang mendaftarkan warisan budaya mereka selain yang telah disebutkan di atas ke Kemendikbud.
Warisan Budaya Tak Benda

Berdasarkan UNESCO Convension For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003, disebutkan bahwa Warisan budaya tak benda (Intangible Cultural Heritage) adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan - instrument, objek, artefak dan ruang-ruang budaya yang terkait dengannya – bahwa masyarakat, kelompok, atau perorangan yang merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan tersebut diturunkan dari generasi ke generasi dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, serta memberikan rasa identitas yang berkelanjutan dalam rangka menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Sejak Republik Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi pada tahun 2003, tentang pelindungan warisan budaya tak benda, sesuai pasal 11 dan 12, maka Republik Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya tak benda yang ada di wailayah Republik Indonesia dalam satu atau lebih inventaris yang dimuhtahirkan scara berkala.

Untuk melakukan hal tersebut maka direktorat jenderal kebudayaan melalui direktorat warisan dan diplomasi budaya melakukan pecatatan, penetapan, dan penominasian warisan budaya tak benda. Pencatatan dilakukan dengan bantuan dari 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan warisan budaya tak benda diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk tingkat nasional. Penominasian diusulkan oleh komunitas adat dan Pemda melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk selanjutnya diajukan ke UNESCO.

Sampai saat ini terdapat 594 Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan Warisan Budaya Tak Benda dari Republik Indonesai yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebayak 7 buah, yaitu Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, dan Tiga Genre Tari Tradisional. 

Apa Itu Warisan Budaya Tak Benda? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: jurnal

0 komentar:

Post a Comment